- 1. Pengertian Badan Usaha
- 2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
- 3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
- Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
- Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
- Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
- Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
- Meminimalkan biaya
- 4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
- 5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
- 6. Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
- Teori Laba Menanggung Resiko
- Teori Laba Frisional.
- Teori Laba Monopoli
- 7. Fungsi Laba
- 8. Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha bisnis yang dijalani
- Modal koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- Sistem Pembagian SHU
- Anggota sebagai pemilik dan pengguna
- Pemilik : yang menanamkan modal investasi
- Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
- Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
- UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
- Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.
https://ricoputra14.wordpress.com/2013/10/23/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://anaokta.blogspot.co.id/2013/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar